Harianibukota.com Masa jabatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI tinggal hitungan hari. Ia akan memasuki usia pensiun pada 21 Desember mendatang. Presiden Joko Widodo sudah menunjuk Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Yudo Margono sebagai calon penggantinya.
Seperti diketahui Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melantik Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI, Rabu (17/11/2021), di Istana Negara, Jakarta.
Pelantikan Andika Perkasa dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 106/TNI/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima Tentara Nasional Indonesia. Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2021.
Hal ini berarti Jenderal Andika Perkasa baru menjabat sebagai Panglima TNI selama setahun, namun sudah diganti lagi, berikut penjelasan tentang penggantian Panglima TNI tersebut.
Habisnya Masa Jabatan Panglima TNI Andika Perkasa
Merujuk pada pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dijelaskan bahwa prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi yaitu 58 tahun bagi perwira, sementara bagi bintara serta tamtama 53 tahun.
Pada 21 Desember mendatang, Jenderal Andika Perkasa akan berusia 58 tahun. Artinya beliau sudah memasuki usia pensiun seorang perwira.
Sehingga sebelum masa pensiun Presiden Jokowi sudah menyiapkan pengganti panglima TNI yang baru melalui Surat Presiden (Surpres) usulan Panglima TNI baru yang diserahkan pemerintah kepada DPR pada Rabu (23/11).
Surpres tersebut diantar lansung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dan diterima Ketua DPR RI Puan Maharani.